Senin, 04 November 2013

berbagi catatan kuliah (etika ekonomi).

Esai : Kajian berbagai perspektif Permasalahan Etika Ekonomi
Studi Kasus : Lumpur Lapindo Sidoarjo


Latar Belakang Masalah
Lumpur Lapindo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran minyak perusahaan Lapindo Brantas Inc. di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak Mei 2006.
Terdapat beberapa versi mengenai penyebab lumpur Lapindo, namun banyak pihak meyakini bahwa peristiwa meluapnya lumpur ini diakibatkan karena kesalahan prosedural dari pihak pengeboran sendiri. Dimana lubang dari galian pengeboran sebelumnya belum sempat disumbat dengan cairan beton atau yang disebut casing. Sehingga ketika Lapindo mengebor lapisan bumi yang lebih dalam, terjadi semburan lumpur yang keluar dari perut bumi tanpa kendali.

Kajian dalam berbagai Perspektif
1.      Perspektif Hukum
·         Secara hukum, kegiatan usaha minyak dan gas bumi seharusnya tidak dapat dilaksanakan di wilayah dekat rumah tinggal, bangunan umum dan wilayah pabrik. Sementara lokasi pertambangan lapindo sendiri hanya berjarak 600 meter dari pemukiman warga.
Hal tersebut, tidak lepas dari peran pemerintah daerah sendiri yang telah memberikan perijinan untuk meloloskan izin usaha pertambangan tanpa memperhatikan dan mengkaji secara langsung aspek Lingkungan di sekitar pertambangan.
·         Terjadinya lumpur lapindo ini merupakan kejadian yang telah melanggar asas HAM, dimana Perusahaan tidak dapat bertanggung jawab secara penuh dalam menyelesaikan dampak – dampak luapan lumpur lapindo seperti dampak ekonomi dan sosial yang dialami masyarakat

2.      Perspektif Ekonomi
Adanya dugaan bahwa Lapindo Brantas sengaja untuk menghemat atau meminimumkan biaya operasional dan menginginkan laba yang sebesar – besarnya, dengan tidak memasang casing yang berfungsi untuk menghindari dampak negatif dari proses pengeboran untuk kedepannya, karena dengan melakukan pemasangan casing berdampak pada besarnya biaya yang dikeluarkan Perusahaan sehingga akan mengurangi laba dari pendapatan perusahaan itu sendiri.

3.      Perspektif Politik
·         Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Perusahaan Lapindo Brantas merupakan kegiatan eksplorasi migas dan SDA. Dimana seharusnya sumber – sumber tersebut dikelola oleh Perusahaan Negara, bukan dimiliki oleh perusahaan swasta/individu  yang orientasinya hanya mengedepankan keuntungan pribadi
·         Legalitas perijinan kegiatan pertambangan dari perusahaan Lapindo Brantas (dalam point perspektif hukum) merupakan sebuah permainan politik antara pihak pemerintah dengan pihak swasta (perusahaan)

4.      Perspektif Etika
Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh pihak Lapindo Brantas Inc tidak memperhatikan aspek etika dalam melakukan kegiatan ekonominya. Perusahaan hanya memikirkan laba sebesar – besarnya tanpa memperhatikan aspek Lingkungan dan Keselamatan. Tindak keselamatan dan kesesuaian prosedur dengan memasang casing, tidak dijalankan karena pihak perusahaan hanya melihat bahwa biaya operasional yang dikeluarkan akan cukup tinggi tanpa memperhatikan dampak pengeboran ke depannya.

5.      Perspektif Sosial
Meluapnya lumpur lapindo seketika merusak kegiatan perekonomian, pemukiman, sarana pendidikan dan lain – lain, sehingga secara tidak langsung lumpur lapindo telah menyebabkan beban psikis bagi korban lapindo akibat rusaknya tempat tinggal yang mereka tinggali, terhentinya pendidikan yang ditempuh oleh anak – anak korban lapindo, dan hilangnya mata pencaharian bagi masyarakat yang bekerja pada lapangan usaha yang terkena semburan lumpur lapindo.

Implikasi terhadap perekonomian Indonesia
Semburan lumpur lapindo membawa dampak bagi kegiatan perekonomian masyarakat sekitar dan aktivitas perekonomian nasional.
Luapan lumpur tersebut telah merusak area pemukiman warga, area mata pencaharian warga seperti area pertanian, perkebunan, dan wilayah industri yang sebagian besar berada didekat area luapan lumpur. Sehingga banyak penduduk yang kehilangan tempat tinggal dan mata pencahariannya serta pabrik – pabrik berhenti beroperasi dan memberhentikan tenaga kerjanya.
Selain itu, luapan lumpur lapindo menyebabkan  rusaknya sarana dan prasarana yang ada di wilayah tersebut, seperti sarana pendidikan (sekolah), rusaknya jaringan listrik dan telepon, serta merusak areal jalan tol Surabaya – Gempol yang melewati kawasan tersebut, selain itu tanggul lumpur Lapindo yang telah ada kerap kali mengalami kebocoran dan sering mengganggu aktivitas Transportasi Kereta Api yang letak jalur KA tersebut sangat dekat dengan tanggul lumpur Lapindo.
Rusaknya ruas jalan satu – satunya yang menghubungkan Surabaya ke daerah selatan (seperti malang) menyebabkan kegiatan distribusi barang antar daerah menjadi tersendat sehingga tingkat efisiensi dan efektivitas perekonomian nasional khususnya Jawa Timur menurun.
Peranan pemerintah memang penting dalam penanganan masalah lumpur lapindo, namun tidak semestinya adanya luapan lumpur ini dilimpahkan sepenuhnya pada pemerintah, namun sebenarnya hal ini juga merupakan tanggung jawab dari pihak perusahaan sendiri yang telah menyalahi aturan prosedur pengeboran/ pertambangan minyak.. Dengan dijadikannya lumpur lapindo sebagai fenomena bencana sosial menyebabkan negara menanggung ganti rugi kepada masyarakat dan Anggaran dana yang ada seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan di bidang lainnya, justru hanya digunakan sebagai ganti rugi atas lumpur lapindo.

Solusi
1.      Menyelesaikan permasalahan hukum bagi perusahaan Lapindo Brantas dengan seadil – adilnya, sehingga perusahaan tersebut tidak lepas tangan begitu saja dalam menangani dampak luapan lumpur lapindo akibat kesalahan prosedural perusahaannya.
2.      Pemberian bantuan hukum dan skema ganti rugi yang layak (meliputi pemukiman, pendidikan, mata pencaharian, dan lain – lain) secara menyeluruh bagi korban lumpur lapindo sehingga korban lumpur lapindo yang belum dimasukkan dalam peta bencana dapat dicover seluruhnya/diberi bantuan atas kerugian yang diderita penduduk akibat lumpur lapindo)
3.      Pengupayaan pemberhentian ataupun pengelolaan semburan lumpur lapindo agar tidak menyebabkan dampak negatif yang lebih meluas lagi yaitu dengan melakukan kerjasama dengan ahli – ahli geologi dalam mengatasi semburan lumpur.

4.      Pemerintah membenahi peraturan yang terkait dengan pertambangan dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

1 komentar:

  1. The Best New Jersey Casinos - Dr.MD
    Find the best New Jersey Casinos for 2020 | 여주 출장샵 Our top list, with 경산 출장안마 info about the best 군포 출장안마 casino apps, 상주 출장마사지 bonuses, and 광명 출장샵 the best bonuses.

    BalasHapus