Esai : Kajian berbagai perspektif Permasalahan Etika Ekonomi
Studi Kasus : Lumpur Lapindo Sidoarjo
Studi Kasus : Lumpur Lapindo Sidoarjo
Latar
Belakang Masalah
Lumpur
Lapindo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran minyak
perusahaan Lapindo Brantas Inc. di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong,
Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,
sejak Mei 2006.
Terdapat
beberapa versi mengenai penyebab lumpur Lapindo, namun banyak pihak meyakini
bahwa peristiwa meluapnya lumpur ini diakibatkan karena kesalahan prosedural
dari pihak pengeboran sendiri. Dimana lubang dari galian pengeboran sebelumnya
belum sempat disumbat dengan cairan beton atau yang disebut casing. Sehingga
ketika Lapindo mengebor lapisan bumi yang lebih dalam, terjadi semburan lumpur
yang keluar dari perut bumi tanpa kendali.
Kajian dalam berbagai Perspektif
1. Perspektif
Hukum
·
Secara hukum, kegiatan usaha minyak dan
gas bumi seharusnya tidak dapat dilaksanakan di wilayah dekat rumah tinggal,
bangunan umum dan wilayah pabrik. Sementara lokasi pertambangan lapindo sendiri
hanya berjarak 600 meter dari pemukiman warga.
Hal tersebut, tidak
lepas dari peran pemerintah daerah sendiri yang telah memberikan perijinan
untuk meloloskan izin usaha pertambangan tanpa memperhatikan dan mengkaji
secara langsung aspek Lingkungan di sekitar pertambangan.
·
Terjadinya lumpur lapindo ini merupakan
kejadian yang telah melanggar asas HAM, dimana Perusahaan tidak dapat bertanggung
jawab secara penuh dalam menyelesaikan dampak – dampak luapan lumpur lapindo
seperti dampak ekonomi dan sosial yang dialami masyarakat
2. Perspektif
Ekonomi
Adanya dugaan bahwa
Lapindo Brantas sengaja untuk menghemat atau meminimumkan biaya operasional dan
menginginkan laba yang sebesar – besarnya, dengan tidak memasang casing
yang berfungsi
untuk menghindari dampak negatif dari proses pengeboran untuk kedepannya,
karena dengan melakukan pemasangan casing berdampak pada besarnya
biaya yang dikeluarkan Perusahaan sehingga akan mengurangi laba dari pendapatan
perusahaan itu sendiri.
3. Perspektif
Politik
·
Kegiatan pertambangan yang dilakukan
oleh Perusahaan Lapindo Brantas merupakan kegiatan eksplorasi migas dan SDA.
Dimana seharusnya sumber – sumber tersebut dikelola oleh Perusahaan Negara,
bukan dimiliki oleh perusahaan swasta/individu
yang orientasinya hanya mengedepankan keuntungan pribadi
·
Legalitas perijinan kegiatan
pertambangan dari perusahaan Lapindo Brantas (dalam point perspektif hukum)
merupakan sebuah permainan politik antara pihak pemerintah dengan pihak swasta
(perusahaan)
4. Perspektif
Etika
Kegiatan pertambangan
yang dilakukan oleh pihak Lapindo Brantas Inc tidak memperhatikan aspek etika
dalam melakukan kegiatan ekonominya. Perusahaan hanya memikirkan laba sebesar –
besarnya tanpa memperhatikan aspek Lingkungan dan Keselamatan. Tindak
keselamatan dan kesesuaian prosedur dengan memasang casing, tidak dijalankan
karena pihak perusahaan hanya melihat bahwa biaya operasional yang dikeluarkan
akan cukup tinggi tanpa memperhatikan dampak pengeboran ke depannya.
5. Perspektif
Sosial
Meluapnya lumpur lapindo seketika
merusak kegiatan perekonomian, pemukiman, sarana pendidikan dan lain – lain,
sehingga secara tidak langsung lumpur lapindo telah menyebabkan beban psikis
bagi korban lapindo akibat rusaknya tempat tinggal yang mereka tinggali,
terhentinya pendidikan yang ditempuh oleh anak – anak korban lapindo, dan
hilangnya mata pencaharian bagi masyarakat yang bekerja pada lapangan usaha
yang terkena semburan lumpur lapindo.
Implikasi
terhadap perekonomian Indonesia
Semburan
lumpur lapindo membawa dampak bagi kegiatan perekonomian masyarakat sekitar dan
aktivitas perekonomian nasional.
Luapan
lumpur tersebut telah merusak area pemukiman warga, area mata pencaharian warga
seperti area pertanian, perkebunan, dan wilayah industri yang sebagian besar
berada didekat area luapan lumpur. Sehingga banyak penduduk yang kehilangan tempat
tinggal dan mata pencahariannya serta pabrik – pabrik berhenti beroperasi dan
memberhentikan tenaga kerjanya.
Selain
itu, luapan lumpur lapindo menyebabkan
rusaknya sarana dan prasarana yang ada di wilayah tersebut, seperti
sarana pendidikan (sekolah), rusaknya jaringan listrik dan telepon, serta
merusak areal jalan tol Surabaya – Gempol yang melewati kawasan tersebut,
selain itu tanggul lumpur Lapindo yang telah ada kerap kali mengalami kebocoran
dan sering mengganggu aktivitas Transportasi Kereta Api yang letak jalur KA
tersebut sangat dekat dengan tanggul lumpur Lapindo.
Rusaknya
ruas jalan satu – satunya yang menghubungkan Surabaya ke daerah selatan
(seperti malang) menyebabkan kegiatan distribusi barang antar daerah menjadi
tersendat sehingga tingkat efisiensi dan efektivitas perekonomian nasional
khususnya Jawa Timur menurun.
Peranan
pemerintah memang penting dalam penanganan masalah lumpur lapindo, namun tidak
semestinya adanya luapan lumpur ini dilimpahkan sepenuhnya pada pemerintah,
namun sebenarnya hal ini juga merupakan tanggung jawab dari pihak perusahaan
sendiri yang telah menyalahi aturan prosedur pengeboran/ pertambangan minyak..
Dengan dijadikannya lumpur lapindo sebagai fenomena bencana sosial menyebabkan
negara menanggung ganti rugi kepada masyarakat dan Anggaran dana yang ada
seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan di bidang lainnya, justru hanya
digunakan sebagai ganti rugi atas lumpur lapindo.
Solusi
1. Menyelesaikan
permasalahan hukum bagi perusahaan Lapindo Brantas dengan seadil – adilnya,
sehingga perusahaan tersebut tidak lepas tangan begitu saja dalam menangani
dampak luapan lumpur lapindo akibat kesalahan prosedural perusahaannya.
2. Pemberian
bantuan hukum dan skema ganti rugi yang layak (meliputi pemukiman, pendidikan,
mata pencaharian, dan lain – lain) secara menyeluruh bagi korban lumpur lapindo
sehingga korban lumpur lapindo yang belum dimasukkan dalam peta bencana dapat
dicover seluruhnya/diberi bantuan atas kerugian yang diderita penduduk akibat
lumpur lapindo)
3. Pengupayaan
pemberhentian ataupun pengelolaan semburan lumpur lapindo agar tidak
menyebabkan dampak negatif yang lebih meluas lagi yaitu dengan melakukan
kerjasama dengan ahli – ahli geologi dalam mengatasi semburan lumpur.
4. Pemerintah
membenahi peraturan yang terkait
dengan pertambangan
dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
dan lingkungan.
The Best New Jersey Casinos - Dr.MD
BalasHapusFind the best New Jersey Casinos for 2020 | 여주 출장샵 Our top list, with 경산 출장안마 info about the best 군포 출장안마 casino apps, 상주 출장마사지 bonuses, and 광명 출장샵 the best bonuses.